Rabu, 28 Desember 2011

MENGEMBANGKAN PENILAIAN FORMATIVE DAN PENILAIAN SUMATIVE


MENGEMBANGKAN PENILAIAN FORMATIVE
DAN PENILAIAN SUMATIVE

A.    Penilaian Formative
1.      Pengertian dan tujuan
Penilaian forematif (formative evaluation) adalah penilaian yang dirancang dan dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kemajuan belajar siswa, karenanya dikenal juga dengan istilai penilaian progressive. Bentuk penilaian ini secara umum dilakukan pada saat berlangsung proses pembelajaran, karenanya penilaian ini berorientasi proses, dan bertujuan untuk mengontrol kemajuan belajar siswa.

2.      Merancang penilaian formatif
Penilaian formatif bersifat fragmental atau bagian per bagian secara terpisah pisah, karenanya rancangan penilaian formatif didasarkan pada kemajuan belajar siswa, yakni ketika proses pembelajaran berlangsung dan ketika selesai mempelajari bagian-bagian atau unit-unit tertentu dari satu kesatuan mata pelejaran tertentu. Sebagai contoh rancangan penilaian formatif mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat diamati sebagai berikut:


 



Penilaian formatif dilakukan untuk unit SKI misalnya, yaitu pada saat berlangsungnya pembelajaran pada unit SKI, dan ketika berakhir mempelajari unit tersebut. Begitu pula pada unit-unit lainnya.
B.     Penilaian Sumative
1.      Pengertian dan tujuan
Penilaian sumatif (summative evaluation) adalah penilaian yang dirancang dan dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang hasil belajar siswa, penilaian ini lebih bersifat punishment (memutuskan/ menentukan) keberhasilan dan atau kegagalan belajar siswa, dibandingkan dengan criteria ketuntasan ,minimal sesuai mata pelajaran masing-masing (KKM) yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian ini secara normative dilakukan pada akhir kegiatan belajar siswa.

2.      Merancang Penilaian Sumatif
Berbeda dengan penilaian formatif, penilaian sumatif bersifat menyeluruh, tuntas, dan proporsional. Sehingga rancangannya mesti menyangkut semua aspek atau unit-unit dari suatu mata pelajaran tertentu secara proporsional. Sebagai contoh dapat diamati pada skema berikut ini:





Keterangan:

1.      Penentuan banyaknya soal/ tugas evaluasi pada setiap unit (Aqidah-akhlaq, Al-Qur’an- hadits, Fiqh, dan SKI), sangat ditentukan oleh proporsi jumlah jam pelajaran (Jpl) yang diperlukan untuk mempelajari setiap unit di atas.

2.      Proporsi soal/ tugas evaluai ditentukan sebagai berikut: Jml. Jpl   X 100
  Jml. Soal


0 komentar:

Posting Komentar